Gandeng Kantor Hukum Hendropriyono, PT Hadji Kalla Siap Lawan GMTD Serta Mafia Tanah dan Mafia Hukum

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:23 WIB

 

SENAYANPOST – Terus berjuang mempertahankan haknya, PT Hadji Kalla menggandeng Kantor Hukum Hendropriyono and Associated untuk melawan GMTD yang terafiliasi dengan Group Lippo milik James Riyadi.

Pada Kamis 4 Desember 2025 bertempat di Wisma Kalla kota Makassar ibukota provinsi Sulawesi Selatan, pihak Kantor Hukum Hendropriyono and Associated dan PT Hadji Kalla menggelar jumpa pers menjelaskan kepada publik latar belakang penguasaan lahan PT Hadji Kalla oleh GMTD yang diduga keras melalui rekayasa perkara hukum oleh mafia tanah dan mafia hukum.

Berikut press release dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associated yang diterima redaksi Senayan Post pada Kamis 4 Desember 2025.

 

 

PRESS RELEASE

 

Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah PT Hadji Kalla dengan PT GMTD, Tbk.

Makassar 04 Desember 2025

 

  1. Kami, dari kantor hukum Hendropriyono and Associated dalam hal ini diwakili oleh Ardian Harahap, S.H., M.H., Muhammad Nasir, S.H., Ahmad Ilham Brilyando, S.H dan kantor hukum Hasman Usman & Associated, selaku kuasa hukum yang mewakili klien kami, Pt Hadji Kalla, yang saat ini sedang digugat secara hukum oleh GMTD di Pengadilan Negeri Makassar.

Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut. Posisi kami adalah: “GMTD menawar, kami membeli.”

Kesiapan kami bukan hanya menghadapi gugatan perdata tersebut, kami juga sudah sangat siap meladeni GMTD dengan mengcadangkan hak-hak hukum kami lainnya untuk menempuh upaya hukum selain hukum perdata, termasuk pidana.

  1. Kami memahami bahwa saham-saham GMTD, bukan hanya dimiliki oleh PT Makassar Parmata Sulawesi 32,5% yang terafiliasi langsung dengan Group Lippo, tetapi juga ada sahab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, 13,5%, Pemerintah Kota Makassar, 6,5%, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, 6,5%, dan Yayasan Sulawesi Selatan 6,5%. Entitas pemilik saham tersebut, setahu kami, tidak pernah memberikan persetujuan terhadap GMTD untuk melakukan gugatan perdata tersebut. Di saat yang sama, James Riyadi, pemilik Lippo Group, pada tanggal 10 November 2025 dengan jelas melaklumkan ke publik bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah. Jika benar pernyataan tersebut, lantas mengapa manajemen GMTD adalah orang-orang dari PT Makassar Permata Sulawesi (Group Lippo). Pakaian seragam karyawan GMTD pun pada umumnya menggunaka logo Lippo. Dalam konteks ini, kami sangat heran oleh ketidak-konsistenan ucapan James Riyadi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi kami, kami menemukan dan mendapati adanya keterlibatan Lippo Group terhadap GMTD melalui perusahaan-perusahaan nominee, lebih lanjut seluruh organ perseroan dari GMTD melalui afiliasi terhadap Group Lippo termasuk manajemennya yang berafiliasi dari Lippo Group. Hal ini menimbulkan adanya dugaan penyembunyian kepemilikan Lippo Group dalam kepemilikan GMTD dengan 4 lapis perusahaan (perusahaan cangkang).

  1. Kami berasumsi bahwa motif gugatan GMTD tersebut, adalah upaya GMTD untuk membuat Kesan publik bahwa tanah yang diklaimnya adalah miliknya, padahal berdasarkan historis kepemilikan lahan bahwa PT Hadji Kalla yang secara jelas dan terang merupakan pemegang hak yang sah berdasarkan SHGB yang terbit pada 1996.
  2. Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD tersebut, adalah tanah sah klien kami, PT Hadji Kalla yang memperoleh sertifikat tanah tersebut pada tahun 1996, sementara GMTD memperoleh sertifikat di atas tanah yang sama pada tahun 2005. Artinya, PT Hadji Kalla sudah memiliki sertifikat. Kami sangat heran, bagaimana proses, lika-liku dan giat-giat GMTD mendapatkan dokumen-dokumen pendukung yang mereka klaim sebagai pemegang hak dari kantor pertanahan yang mengeluarkan sertifikat untuk PT Hadji Kalla. Dalam hal ini, kami siap juga, bila diperlukan, untuk berperkara dengan GMTD dalam konteks non-perdata.
  3. Sejak PT Hadji Kalla mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 1996 tersebut, PT Hadji Kalla secara faktual menguasai secara fisik tanah itu. PT Hadji Kalla telah memberikan upah kepada penjaga tanah di lokasi (bukti pembayaran gaji bulanan orang tersebut, tersedia). Terlebih lagi, pada tahun 2010, PT Hadji Kalla telah memasang pagar dan papan bicara di tanah tersebut. Lebih lanjut, PT Hadji Kalla secara konsisten membayar PBB tanah yang dimilikinya itu. GMTD tidak pernah memberi bukti penguasaah fisik, apalagi membayar PBB tanah tersebut sebagai bukti pemanfaatan tanah. Dalam hal ini, pembayaran PBB PT Hadji Kalla memberi indikasi kuat bahwa tanah itu secara hukum dan faktual adalah milik PT Hadji Kalla. Buat apa membayar PBB berpuluh-puluh tahun secara konsisten, bila bukan milik sendiri, dan tanggung jawab serta kewajiban pada negara.
  4. Kami juga telah menginvestigasi terkait adanya indikasi dugaan rekayasa perkara hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi perkara gugatan GMTD sebelumnya, yang objek sengketanya terletak di atas kepemilikan tanah PT Hadji Kalla. Kami akan menempuh upaya hukum terhadap dugaan rekayasa perkara hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas terhadap orang-orang yang menjadi pihak dalam perkara tersebut.
  5. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar awas dan waspada terhadap praktik-praktik mafia tanah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X