Selanjutnya, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta ditandatangani surveyor. ***
Artikel Terkait
Prabowo-Raja Abdullah II Tinjau Aksi Drone TNI dan AB Yordania dalam Latihan Kontraterorisme
Diresmikan Prabowo, RS Kardiologi Emirates–Indonesia Disebut Simbol Persahabatan RI–UEA
Resmikan RS KEI, Prabowo Instruksikan Pembangunan 66 RS Berstandar Internasional
Prabowo Tegaskan Pendidikan Dokter, Perawat, Paramedis Akan Dibiayai Negara, Beasiswa Penuh!
Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran, Dorong Ekonomi dan Wisata DIY