SENAYANPOST - Ibu Kota Negara (IKN) akan segera memulai tahapan kedua dengan membangun kawasan legislatif dan yudikatif.
Penandatanganan kontrak lelang pembangunan tahap dua IKN ini dijadwalkan berlangsung sejak akhir Oktober hingga November 2025.
Badan Otorita IKN pun merinci anggaran yang diperlukan hingga rencana proses pembangunan untuk kawasan penting pelengkap trias politica itu.
Anggaran Tahap II IKN dari 3 Skema Pembiayaan
Untuk menyokong pembangunan tahap dua ini, IKN akan menerima pembiayaan dari 3 skema yang berbeda.
Baca Juga: Wapres Gibran soal IKN: Tegaskan Bukan Proyek Mangkrak dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris
Dari dana APBN, akan digelontorkan anggaran Rp48,8 triliun dalam jangka waktu 2025 hingga 2028.
Kemudian, ada skema dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi nilai Rp158,72 triliun per Oktober 2025.
Sumber anggara ketiga dari skema Investasi Swasta Murni di mana estimasi anggaran yang diterima adalah Rp66,3 triliun per Oktober 2025.
3 skema pembiayaan itu juga sempat diumumkan ketika pertemuan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Oktober 2025.
Pembangunan Tahap II Diprediksi Selesai dalam 25 Bulan
Kompleks perkantoran legislatif akan dibangun di lahan seluas 42 hektar dengan anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) yang mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya.
Sementara kompleks yudikatif seluas 15 hektar dengan anggaran Rp3,1 triliun akan dibangun gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Aturan Tenaga Kerja Asing di IKN yang Memperbolehkan Bekerja Selama 10 Tahun
Duta Besar RI untuk Bulgaria Mengajak Calon Investor Kenal dengan IKN
Anies Baswedan soal Kelanjutan IKN: Saya Ingin Jawab Masa Depan, Bukan Mengarang tentang Besok
Enam Investor yang Gelontorkan Dana Segar Rp3,65 Triliun ke IKN, dari Sektor Kuliner hingga Perhotelan
Wapres Gibran soal IKN: Tegaskan Bukan Proyek Mangkrak dan Bukti Pembangunan Tak Lagi Jawa Sentris