Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Proses Penentuan Gelar Ada di Pemerintah

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:58 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi wacana mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, termasuk Gus Dur. (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi wacana mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, termasuk Gus Dur. (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)

"Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang," kata Mahfud.

"Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Respons Isu Mark Up Proyek Whoosh Usai Mahfud MD Klaim Perbedaan Hitungan Indonesia dan China

40 Tokoh Diusulkan, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Daftar usulan tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.

Selain itu, terdapat pula tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Siap Diperiksa KPK, Sebut Sumber Dugaan Mark Up Whoosh dari Tayangan TV

Usulan nama-nama tersebut berasal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian disaring dan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Prosesnya mencakup kajian ilmiah dan seminar sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X