SENAYANPOST - Pada Sabtu 11 Oktober 2025 Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar Lokakarya Nasional mengundang perwakilan seluruh LDK tingkat provinsi di seluruh Indonesia dan tingkat kota di seluruh Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pada kesempatan ini, LDK PP Muhammadiyah menghadirkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bapak Eddy Soeparno dan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol M Zainul Muttaqien untuk memberikan wawasan terkait bahaya krisis iklim dan bahaya narkoba.
Dalam pemaparannya, Irjen Pol M Zainul Muttaqien mengungkapkan bahwa peredaran narkotika merupakan bagian dari proxy war untuk menghancurkan suatu bangsa dan menguasai suatu negara.
Narkoba diproduksi di negara-negara konflik adalah bagian dari proxy war untuk melemahkan ketahanan dan keamanan banyak negara. Strateginya bukan dengan senjata dan peluru tapi dengan narkoba," jelasnya.
Data dari Uniter Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 2023 menyebutkan bahwa penduduk dunia yang mengkonsumsi narkotika sebanyak 248 juta jiwa atau 5,8 persen dari total penduduk dunia.
"Hal ini diakibatkan oleh legalisasi ganja dan narkoba dengan dalih untuk medis dan wisata," ungkapnya.
UNODC juga mengungkap adanya 1386 jenis narkoba baru, dan yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 175 jenis. Adapun hasil laboratorium di BNN hanya mendeteksi 99 jenis baru. Tetapi dalam regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hanya mencantumkan 94 jenis saja. Sedangkan 5 (lima) jenis lainnya yaitu Kethamin, kratom, MDMB, Etomidate, AB-INACA belum dikategorikan narkoba.
Pada kesempatan ini, Deputi Pencegahan BNN RI Irjen Pol M Zainul Muttaqien mengajak Dai Komunitas Muhammadiyah yang tersebar di berbagai daerah untuk terlibat dalam syiar bahaya narkoba dan proses rehabilitasi para pecandu narkoba, sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 dalam UU Narkotika bahwa seorang pecandu tidak diproses hukum akan tetapi direhabilitasi.
"Pecandu posisinya adalah buah atau daun dalam suatu pohon, sedangkan pengedar dan pedagang adalah batang dan tangkainya sehingga dihukum mati," jelasnya.
Dijelaskannya, setiap pecandu narkoba yang diserahkan kepada BNN RI akan direhabilitasi dan identitasnya dirahasiakan. Dan jika tertangkap, maka berhak untuk disidang oleh TAT sesuai Pasal 127 UU Narkotika.
"Jika ada anggota keluarga yang pecandu narkoba diarahkan ke BNN untuk direhabilitasi dan identitasnya dirahasiakan. Jika ditangkap polisi saat di Kepolisian setempat, segera meminta minta dengan Pasal 127 sidang TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis untuk direhabilitasi," jelasnya merincikan. (Muqoddas)