CBA Desak Kemenkeu–Peruri Transparan Soal Mesin Cetak Uang, Imbas Dugaan Mahar Khusus Kaesang

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 23 September 2025 | 09:58 WIB
Ucok Sky Khadafi (Rmol.id)
Ucok Sky Khadafi (Rmol.id)

SICPA Terjerat Kasus Hukum di Swiss

SICPA, perusahaan penyedia tinta keamanan asal Swiss, saat ini tengah menghadapi vonis dari Kantor Kejaksaan Agung Swiss (OAG) terkait lemahnya tata kelola organisasi yang memungkinkan terjadinya penyuapan di sejumlah negara, termasuk Brasil, Kolombia, dan Venezuela.

Perusahaan tersebut dijatuhi denda CHF 1 juta serta diwajibkan membayar kompensasi sebesar CHF 80 juta Swiss Franc.

Seorang mantan manajer penjualan SICPA juga menerima hukuman percobaan 170 hari penjara.

Meski mengakui adanya kekurangan organisasi, SICPA menolak alasan vonis yang dijatuhkan karena menurut mereka, praktik penyuapan itu dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan manajemen.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar Dibekuk Polisi

Implikasi bagi Indonesia

Kasus hukum yang menjerat SICPA menambah sorotan terhadap transparansi percetakan uang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut CBA, penting bagi Kemenkeu dan Peruri untuk membuka informasi secara jelas agar publik tidak terjebak dalam spekulasi, khususnya terkait dugaan pencetakan khusus pada mahar pernikahan Kaesang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lemahnya tata kelola dan sistem pengawasan bisa berimbas pada reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun perusahaan global. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Sumber: Detik Finance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X