Tiga Fakta di Balik Keputusan Prabowo soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh, Bukan Sumut

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 18 Juni 2025 | 15:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyebut Muhammadiyah berhasil didik dan besarkan kader dalam sidang tanwir dan milad ke 122. (X.com/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto menyebut Muhammadiyah berhasil didik dan besarkan kader dalam sidang tanwir dan milad ke 122. (X.com/@prabowo)

3. Kepmendagri Tahun 1992

Mendagri Tito Karnavian mengungkap pihaknya telah meninjau dokumen Kepmendagri tahun 1992 yang menyebutkan empat pulau yang jadi sengketa, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, merupakan milik Aceh.

Tito menilai, dokumen itu disebut penting sekaligus menjadi solusi polemik tersebut.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran," tutur Tito saat menunjukkan lampiran dokumen dalam kesempatan yang sama.

"Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan meng-endorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi," tukasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X