Daftar 15 Golongan yang Dapat Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Ini Harapan Gubernur Pramono Anung

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 7 Mei 2025 | 17:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sampaikan harapan setelah menerapkan daftar 15 golongan yang mendapat transportasi umum gratis. (X.com/@pramonoanung)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sampaikan harapan setelah menerapkan daftar 15 golongan yang mendapat transportasi umum gratis. (X.com/@pramonoanung)

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

Baca Juga: Perkembangan Kasus Tewasnya Jurnalis di Jakarta

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

Baca Juga: Kejagung Sita Kendaraan Mewah usai Geledah 3 Lokasi Penyelidikan Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO di PN Jakarta

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbut)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X