1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
Baca Juga: Perkembangan Kasus Tewasnya Jurnalis di Jakarta
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbut)
Artikel Terkait
Gus Muwafiq Apresiasi Gagasan AM Hendropriyono Bangun Kraton Majapahit Jakarta, Sebut Sebagai Pondasi Kemajuan Masa Depan Indonesia
Kejagung Sita Kendaraan Mewah usai Geledah 3 Lokasi Penyelidikan Skandal Suap Vonis Lepas Korupsi CPO di PN Jakarta
Perkembangan Kasus Tewasnya Jurnalis di Jakarta
Rombongan ASEAN-China Center Kagumi Kraton Majapahit Jakarta, Bertanya Istana Majapahit Yang Asli
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Apresiasi Gagasan AM Hendropriyono