Hutang Budi Jusuf Hamka kepada AM Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Minggu, 19 Januari 2025 | 16:41 WIB

“Terus dilepasnya jam 3 jam 4 subuh, saya bilang ‘Gue telepon nyonya gue dulu dong,’” ujarnya.

Dalam telepon itu, ia meminta istrinya untuk menyiapkan pakaian dan dijemput oleh supir beserta salah satu pembantunya.

Karena kondisi saat itu, ia mengaku pasrah jika harus berhadapan dengan petrus atau penembak misterius.

Ia juga berpesan pada supirnya untuk tak menggubris siapapun yang menghalangi laju mobilnya.

Meski telah dibebaskan, ia tetap tidak mengetahui apa alasan dirinya ditangkap.

Jusuf Hamka tahu dirinya dituduh sebagai pembajak pesawat Garuda Woyla setelah 37 tahun

Pertemuannya dengan A.M. Hendropriyono di Singapura pada 9 September 2024 membuat Jusuf Hamka mengetahui alasan dirinya ditangkap 37 tahun lalu.

“‘Lu dituduh pembajak Woyla,’” kata Jusuf Hamka menirukan Hendropriyono

“‘Lu dituduh yang ngebiayain, yang ngeduitin pembajak Woyla,’ keren sih keren tapi untung nggak di-petrus” imbuhnya.

Dituduh gara-gara melakukan banyak islamisasi

Jusuf Hamka kemudian menjelaskan kalau peristiwa itu terjadi karena dirinya banyak melakukan islamisasi.

“Karena saya melakukan pengislaman, makanya dianggap islamisasi terus dikaitkan dengan pembajakan Woyla untuk dilaporkan kepada Presiden Soeharto,” terangnya.

“Supaya ada pembenaran menangkap saya, karena waktu itu kan saya anak angkatnya Bu Adam Malik,” imbuhnya.

Setelah penyidikan dan interogasi kepada pembajak pesawat, terungkap jika Jusuf Hamka tidak berada di balik kasus tersebut.

Peristiwa pembajakan Woyla

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X