Hendropriyono juga mengungkapkan bahwa keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS mencerminkan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif bukanlah politik yang netral, tetapi mencerminkan kemerdekaan Indonesia dalam menentukan sikapnya terhadap masalah internasional.
Baca Juga: AM Hendropriyono dan Purnawirawan Senior TNI Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan
"Politik luar negeri yang bebas dan aktif termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, dijelaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada satu blok atau negara manapun, melainkan bebas memilih dan menentukan sikap dalam menghadapi permasalahan internasional," ujar Hendropriyono.
Dia menegaskan pentingnya prinsip 'Salus Populi Suprema Lex' (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), yang menjadi landasan bagi kebijakan luar negeri Indonesia.
Keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan global.
"Langkah Administrasi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam KTT BRICS pada 24 Oktober 2024, adalah wujud nyata komitmen Indonesia terhadap kebijakan luar negeri yang tegas dan mengutamakan kepentingan nasional," tutup Hendropriyono.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu CINTA MONYET, Karya AM Hendropriyono, Nostalgia Asmara Zaman Sekolah
AM Hendropriyono Ciptakan Lagu CINTA MONYET, Kisahkan Asmara Bangku Sekolah di Tahun 1957
AM Hendropriyono dan Purnawirawan Senior TNI Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan
Menlu Sugiono Temui Sekjen Organisasi Pembebasan Palestina di Tengah KTT BRICS Plus, Sampaikan Tiga Hal Ini
Menlu Sugiono di KTT BRICS Plus: Indonesia Siap Bergabung, Desak Gencatan Senjata di Gaza