AM Hendropriyono Apresiasi Keputusan Indonesia Hadiri KTT BRICS di Era Geopolitik yang Tak Menentu

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 7 November 2024 | 16:08 WIB
AM Hendropriyono memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo hadiri KTT BRICS Plus beberapa waktu lalu di Kazan, Rusia.
AM Hendropriyono memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo hadiri KTT BRICS Plus beberapa waktu lalu di Kazan, Rusia.

Hendropriyono juga mengungkapkan bahwa keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BRICS mencerminkan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif bukanlah politik yang netral, tetapi mencerminkan kemerdekaan Indonesia dalam menentukan sikapnya terhadap masalah internasional.

Baca Juga: AM Hendropriyono dan Purnawirawan Senior TNI Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan

"Politik luar negeri yang bebas dan aktif termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, dijelaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada satu blok atau negara manapun, melainkan bebas memilih dan menentukan sikap dalam menghadapi permasalahan internasional," ujar Hendropriyono.

Dia menegaskan pentingnya prinsip 'Salus Populi Suprema Lex' (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), yang menjadi landasan bagi kebijakan luar negeri Indonesia.

Keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan global.

"Langkah Administrasi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam KTT BRICS pada 24 Oktober 2024, adalah wujud nyata komitmen Indonesia terhadap kebijakan luar negeri yang tegas dan mengutamakan kepentingan nasional," tutup Hendropriyono.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X