SENAYANPOST - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.
Jessica Wongso yang terlibat dalam kasus kopi sianida hingga tewaskan Mirna Salihin bersyukur bisa bebas bersyarat dalam konferensi pers didampingi pengacaranya.
Lebih lanjut, Jessica Wongso juga sudah memaafkan pihak-pihak yang dianggap telah 'menjebaknya' hingga harus mendekam di penjara akibat kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica dan Mirna ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat saat itu.
Baca Juga: Bawaslu DKI Buka Posko Aduan Terkait Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta 2024
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas, bertemu lagi dengan keluarga dan teman-teman," kata Jessica Wongso dalam konferensi persnya pada 18 Agustus 2024.
"Ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga bagi saya," tambahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.
Dukungan dan doa tersebut membuatnya bisa bertahan dalam menjalani hukuman penjara di Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga: Opini: Satupena di Tangan Midas
"Terima kasih dukungannya, semuanya, doa, dan segala hal macam hal-hal yang baik untuk saya," ungkapnya.
Dalam hal ini, Jessica harus melakukan wajib lapor hingga 2032.
Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Ditanya wartawan apakah Jessica masih menyimpan kekesalan dengan orang-orang yang dianggap menjebaknya, ia mengaku merasa sedih.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Pemicu KDRT Armor Toreador terhadap Istrinya Cut Intan Nabila
Ayah Cut Intan Nabila Geram Anaknya Jadi Korban KDRT Armor Toreador: Sangat Kecewa
Apresiasi AM Hendropriyono, Gus Barra Siap Restorasi Peradaban Majapahit di Mojokerto
Opini: Satupena di Tangan Midas
Bawaslu DKI Buka Posko Aduan Terkait Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta 2024