Bawaslu DKI Buka Posko Aduan Terkait Dugaan Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta 2024

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:05 WIB
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan terkait dugaan pencatutan NIK dalam Pilkada Jakarta 2024 belum lama ini. (Instagram.com/@bawasludkijakarta)
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan terkait dugaan pencatutan NIK dalam Pilkada Jakarta 2024 belum lama ini. (Instagram.com/@bawasludkijakarta)
 

SENAYANPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membuka posko aduan terkait adanya dugaan pencatutan NIK dalam Pilkada Jakarta 2024.

Posko aduan ini dibuka setelah Anies Baswedan mengaku NIK anaknya dicatut untuk pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, salah satu calon independen yang akan maju Pilgub DKI Jakarta mendatang.

Sejauh ini, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima sekitar 70 laporan terkait dugaan pencatutan NIK oleh calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Baca Juga: Opini: Satupena di Tangan Midas

Lebih lanjut, Bawaslu tiap daerah di Jakarta telah membuka posko aduan termasuk di Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia.

"Bawaslu Jakarta Selatan telah membuka posko pengaduan dan kawal hak pilih sampai ke tingkat kecamatan," kata Atiq Amalia pada 18 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Apresiasi AM Hendropriyono, Gus Barra Siap Restorasi Peradaban Majapahit di Mojokerto

Atiq menyampaikan bahwa masyarakat bisa memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan untuk mengecek identitasnya.

Pengecekan ini dilakukan apakah benar terdaftar sebagai pendukung calon independen pada Pilkada Jakarta 2024, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Masyarakat DKI Jakarta bisa mengakses melalui LINK INI dengan memasukkan NIK yang dicari.

"Jika keberatan bisa melaporkan pada link berikut," lanjutnya.

Baca Juga: Ayah Cut Intan Nabila Geram Anaknya Jadi Korban KDRT Armor Toreador: Sangat Kecewa

Masyarakat bisa menyampaikan melaporkan lewat LINK INI jika merasa keberatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X