Timwas Haji DPR RI menemukan sejumlah permasalahan terkait transportasi, pemondokan dan konsumsi, termasuk tenda di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sebenarnya, apa yang terjadi di sana ?
Tentunya penyelenggaraan haji memiliki tantangan yang tidak sedikit. Selain pengorganisasian dan penggerakan jamaah, yang relatif sangat banyak juga dihadapkan dengan ketersediaan waktu dan tempat yang terbatas. Selain itu, juga dihadapkan dengan kebijakan dan birokrasi yang diterapkan di Kerajaan Saudi Arabia Sehingga kondisi di lapangan menjadi sangat dinamis dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan.
Pertengahan Juli 2024 kabarnya Kemenag memanggil biro haji dan umrah. Ada masalah apa ?
Pasca haji, secara rutin Kemenag memanggil biro haji untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan haji yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan input dan laporan untuk perbaikan pelayanan haji di masa mendatang.
Pemerintah Arab Saudi menemukan banyak jamaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia berada di Arab Saudi pada saat musim haji tidak dengan visa haji tapi visa kunjungan kemudian ditangkap dan dideportasi. Bagaimana Pemerintah Indonesia melihat permasalahan ini ?
Payung hukum dan regulasi terkait haji di luar visa non haji sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dan tegas, namun terkadang penerapannya di lapangan masih bersifat menunggu aduan dari masyakarat, sehingga menjadi sebuah ironi. Sementara edukasi kepada masyarakat secara luas terkait dengan regulasi haji masih sangat minim, sedangkan animo masyarakat untuk beribadah ke tanah suci sangat tinggi, sehingga menjadi celah bagi oknum-oknum yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan hal tersebut, ditambah dengan kemudahan sosial media yang belakangan ini luar biasa berkembang. Jika Pemerintah Indonesia betul-betul perhatian kepada masyarakat, maka seharusnya bukan sibuk berpansus yang syarat dengan kepentingan politik melainkan memberikan Edukasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan haji yang baik dan benar secara massif dan diimbangi dengan penerapan hukum yang tegas kepada oknum-oknum yang mengkoordinir haji secara illegal, terlebih belakangan ini Pemerintah Saudi Arabia cukup agresif menerapkan hukuman bagi peziarah yang tidak memiliki visa haji, bahkan jargon mereka “laa hajj bilaa tasriih” yang berarti tidak ada haji tanpa izin. Kasus ini sering ditemuin di setiap titik, baik di kota mekkah, Madinah maupun Jeddah, sehingga pemberangkatan jamaah dengan visa non haji bukan saja melanggar UU Haji akan tetapi juga dapat masuk dalam kategori human trafficking.
Apa saran dalam pengelolaan haji di tahun depan ?
Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa kebijakan haji melibatkan 2 (dua) negara. Artinya, bukan hanya kebijakan yang berlaku di Indonesia yang menjadi pertimbangan utama melainkan juga kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Saudi. Dan patut menjadi perhatian bahwa Pemerintah Saudi dengan program ambisiusnya Visi Saudi 2030 dan massifnya digitalisasi yang diterapkan oleh Pemerintah Saudi akan memberikan efek dinamika yang selalu berkembang dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Jika selama ini kita hanya mengenal penyelenggaraan haji yang bersifat G to G kemudian berkembang menjadi B to G dan B to B, maka tidak menutup kemungkinan kedepannya nanti kebijakan penyelenggaraan haji dari Pemerintah Saudi Arabia akan menyasar segmen B to C dan hal ini patut menjadi perhatian bersama mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah baik haji dan umrah, jangan sampai niat luhur mereka diciderai dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.