2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
3. Surat keterangan yang membuktikan bahwa calon mahasiswa merupakan siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.***
Artikel Terkait
Unpad Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Erick Thohir Buka Suara soal Usulan Pembubaran BUMN: Kita akan Saksikan Tragedi Baru
Lewati Teluk Aden, KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992 Mulai Masuki Perairan Laut Merah Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza
Jelang Pilpres 2024, Ratusan Kiai dan Alumni Pesantren Mendoakan Prabowo-Gibran
Pemerintah Segera Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Berikut Syarat Biar Bisa Kuliah Gratis Sampai Jadi Sarjana