Polisi Pidie Selidiki Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, Pelaku Raup Untung hingga Rp3,3 Miliar

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 8 Desember 2023 | 15:23 WIB
Ilustrasi, polisi Aceh menyelidiki kasus penyelundupan etnis Rohingya yang baru-baru ini viral di media sosial. (Pixabay.com/geralt)
Ilustrasi, polisi Aceh menyelidiki kasus penyelundupan etnis Rohingya yang baru-baru ini viral di media sosial. (Pixabay.com/geralt)

SENAYANPOST - Kepolisian Pidie Aceh baru-baru ini menyelidiki kasus penyelundupan etnis Rohingya yang menjadi sorotan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pengungsi etnis Rohingya terus mendapat sorotan masyarakat terlebih sempat mendapat penolakan dari warga Aceh.

Perkembangan kasus penyelundupan etnis Rohingya disampaikan langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.

Baca Juga: Jamu Sehat Indonesia Masuk Warisan Budaya Takbenda di UNESCO

Imam menerangkan bahwa setiap penumpang membayar nominal tertentu agar bisa diberangkatkan ke Indonesia.

"Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar," kata Imam Asfali pada 7 Desember 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Bayaran untuk bisa berangkat ke Indonesia bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp14 juta.

Baca Juga: رئيس المخابرات الأسبق يلتقي بوزير الدفاع ويأمل أن تكون انتخابات 2024 سلمية وهادئة وصادقة

"Jika ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp3,3 miliar," lanjutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, polisi sudah menangkap Husson Muktar (70), seorang pria asal Bangladesh yang memiliki kartu UNHCR B0201762.

Husson diduga memfasilitasi kapal untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya untuk bisa masuk ke perairan Indonesia.

Baca Juga: Mantap, Seluruh Sepeda Motor Honda Garansi Rangka 5 Tahun Tanpa Batas Kilometer

Tidak sendiri, ia dibantu oleh lima orang lainnya yang masih diburu aparat setempat.

Husson Muktar sebelumnya mencoba untuk melarikan diri namun akhirnya bisa diringkus warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X