Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Wakil KPK: Kita Harus Taat Asas Hukum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 23 November 2023 | 17:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), ini kata Johanis Tanak. (Instagram.com/@firlibahuriofficial)
Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), ini kata Johanis Tanak. (Instagram.com/@firlibahuriofficial)

SENAYANPOST - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi status Firli Bahuri yang baru-baru ini ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johanis Tanak mengatakan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri terkait kasus pemerasan kepada SYL harus dihormati semua pihak.

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengatakan bahwa sebelum ada keputusan pengadilan maka kita harus menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.

Baca Juga: Meski Sempat Diintimidasi Acara Pendukung Ganjar Pranowo di Canada tetap Berjalan

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," kata Johanis Tanak pada 23 November 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Johanis menegaskan bahwa Firli belum dinyatakan bersalah secara final jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Spoiler Awal Manga One Piece 1099: Awal Mula Proyek Pacifista, Kuma Ternyata Minta Hal Ini dari Vegapunk!

Sebagaimana diketahui, Firli yang juga ketua KPK terseret kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sebelumnya, SYL juga terjerat kasus pemerasan di Kementan.

Beberapa kali Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Petinggi Hamas Sebut Perjanjian Gencatan Senjata dengan Israel Hampir Rampung

Hal ini membuat masyarakat semakin bertanya-tanya ada apa dengan Firli Bahuri.

Dalam hal ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X