Selama masa ini, penting bagi pengendara di Jakarta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran perjalanan di ibu kota.
Berikut adalah 26 titik yang menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga: TikTok Resmi Dilarang Jualan di Indonesia, Menteri KUKM: Saya Yakin Akan Hadir Lagi
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Bleach Thousand Year Blood War 2 Episode 25 Sub Indo Tayang Malam Ini
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
Artikel Terkait
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Contra Flow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Jadwal Lengkap Terbaru One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2023
Jakarta Bebas dari Aturan Ganjil Genap, Catat Tanggalnya
Tak Hanya Uang Puluhan Miliar dan Dokumen Penting, KPK Sita Belasan Senpi dari Rumah Dinas Mentan SYL
Peristiwa G30S PKI: Kilas Balik Kontroversial dalam Sejarah Indonesia