"Hukum internasional jelas bahwa permukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal. Ini merupakan posisi masyarakat internasional yang telah ditegaskan kembali oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut pada 20 Agustus 2026.
Ketujuh negara juga menilai proyek E1 semakin mengkhawatirkan karena berlangsung di tengah situasi Tepi Barat yang dinilai mengalami ketidakstabilan serius, termasuk meningkatnya kekerasan oleh pemukim terhadap warga sipil serta pembatasan terhadap aktivitas ekonomi Palestina.
Baca Juga: Brad Lander Politikus Yahudi Pro Palestina Menang Pemilihan Pendahuluan Kota New York
Mereka mendesak pemerintah Israel segera membatalkan rencana tersebut dan menghentikan perluasan permukiman di Tepi Barat.
"Langkah tersebut tidak hanya akan semakin menjauhkan kita dari perdamaian, tetapi juga semakin merusak posisi internasional Israel," kata mereka.
Peringatkan Perusahaan soal Tender E1
Ketujuh negara juga meminta perusahaan untuk tidak mengikuti tender pembangunan permukiman E1.
"Pelaku usaha seharusnya tidak mempertimbangkan untuk mengikuti tender pembangunan. Mereka harus menyadari konsekuensi hukum dan reputasi, termasuk risiko terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum internasional," tulis mereka.
Mereka kembali menegaskan komitmen terhadap tercapainya perdamaian yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
"Kami akan terus bertindak demi kepentingan tersebut," demikian pernyataan bersama itu.***