SENAYANPOST - Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, mengkritik pernyataan bersama tujuh negara terkait rencana pembangunan permukiman Israel di kawasan E1, Tepi Barat.
Kritik tersebut disampaikan Albanese melalui akun media sosialnya setelah Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, dan Inggris mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keputusan pemerintah Israel menerbitkan tender pembangunan proyek permukiman E1.
Albanese menyoroti bahwa pernyataan tersebut belum disertai langkah konkret berupa sanksi terhadap Israel.
"59 tahun pendudukan predator. 1.049 hari genosida. Tujuh pemerintahan. Satu pernyataan. Nol sanksi," tulis Albanese pada 21 Agustus 2026, dikutip SenayanPost.com dari akun X @FranceskAlbs.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Kedubes dan Warga Palestina Gelar Aksi Bersih Jalan di Menteng
Ia juga menilai pernyataan tujuh negara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kewajiban hukum internasional sebagaimana tertuang dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024.
"Bahkan pernyataan itu melewatkan kewajiban berdasarkan hukum internasional: menurut Pendapat Penasihat ICJ 2024, yang harus diakhiri adalah pendudukannya itu sendiri, bukan hanya rencana E1," ujarnya.
Albanese kemudian menyerukan negara-negara untuk mengambil langkah ekonomi terhadap Israel.
"Jadi: hentikan perdagangan sekarang," kata dia.
Tujuh Negara Tolak Proyek Permukiman E1
Dalam pernyataan bersama, para pemimpin Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, dan Inggris menyebut keputusan pemerintah Israel menerbitkan tender pembangunan proyek permukiman E1 sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Mereka menyatakan masyarakat internasional telah lama menentang perluasan permukiman Israel dan berulang kali menyampaikan kekhawatiran tersebut, baik secara terbuka maupun melalui jalur diplomatik.
Menurut ketujuh negara, pembangunan permukiman E1 akan mengancam prospek solusi dua negara karena dapat memisahkan Tepi Barat dan mengganggu kesinambungan wilayah Palestina.