"Kami berjanji dan kami telah memenuhinya," ujar Ben Gvir pada 18 Mei 2026, dikutip SenayanPost.com dari Middle East Eye.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Israel tidak akan 'menahan' perlawanan Palestina, melainkan 'mengalahkannya'.
Baca Juga: Hampir 3.500 Warga Sipil Tewas Akibat Serangan AS dan Israel ke Iran
Di sisi lain, organisasi-organisasi Palestina mengecam aturan tersebut sebagai bentuk legalisasi diskriminasi dan pencabutan perlindungan hukum dasar bagi warga Palestina.
Kelompok pembela hak tahanan Palestina menyebut kebijakan itu sebagai 'tindakan kebiadaban yang belum pernah terjadi sebelumnya', terutama di tengah meningkatnya laporan penyiksaan, penahanan massal, dan kematian tahanan sejak perang di Gaza meningkat.
Sejumlah organisasi HAM internasional juga memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memperburuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan dan memperbesar risiko kekerasan lebih lanjut.***