SENAYANPOST - Parlemen Iran belum lama ini telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengenakan biaya tol pada semua kapal yang melewati Selat Hormuz.
Dalam rancangan undang-undang tersebut tertulis pembayaran hingga $2 juta per kapal atau sekitar Rp33,8 miliar.
Biaya tol tersebut setidaknya akan memengaruhi 20 persen perdagangan minyak mentah dan gas global.
Rancangan undang-undang untuk mengenakan biaya transit pada semua kapal yang melewati jalur sempit di Teluk Persia tersebut disetujui oleh Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran, menurut laporan media pemerintah pada hari Senin.
Baca Juga: Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Tukar Pandangan soal Konflik dan Stabilitas Kawasan
Langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan 'peran kedaulatan' Teheran di jalur air tersebut, menurut laporan penyiaran Republik Islam Iran (IRIB) yang dikendalikan negara.
Diharapkan akan segera melewati tahap persetujuan akhir di parlemen, menurut media pemerintah Rusia TASS.
Biaya tersebut akan dibayarkan dalam rial Iran, meskipun belum ada harga pasti yang diberikan.
Rancangan undang-undang tersebut menyerukan pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat terhadap lalu lintas maritim melalui selat tersebut, yang dilalui sekitar 20 persen minyak mentah dan gas dunia.
Lebih lanjut, rancangan undang-undang tersebut juga mencakup larangan transit oleh kapal-kapal dari negara-negara yang telah memberlakukan sanksi terhadap Iran, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Rancangan undang-undang tersebut juga memuat langkah-langkah untuk kerja sama dengan Oman, yang terletak di sisi seberang selat.
Akses selektif juga akan diizinkan untuk negara-negara tertentu yang bersahabat dengan rezim Iran, termasuk Tiongkok, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Bangladesh.
Sejak dimulainya konflik baru-baru ini di Iran pada 28 Februari, lalu lintas maritim melalui selat tersebut telah anjlok sekitar 95 persen.