internasional

ICJ Sebut Kehadiran Israel Penjajah di Wilayah Palestina Ilegal dan Harus Diakhiri Secepat Mungkin

Sabtu, 20 Juli 2024 | 14:24 WIB
Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) sebut kehadiran Israel penjajah di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. (X.com/@CIJ_ICJ)

Baca Juga: Tegas! PBNU Beri Dua Pilihan Ini untuk Lima Pemuda NU yang Sambangi Presiden Israel

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara, dalam perang tahun 1967.

Sejak saat itu, kelompok ini telah membangun pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan terus memperluasnya.

Mereka juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan diri pada tahun 2005.

PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah pendudukan Israel.***

Halaman:

Tags

Terkini