SENAYANPOST - Mahkamah Internasional atau ICJ memberikan putusan sementara terkait kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza di Palestina.
Putusan ICJ ini mendapat reaksi beragam dari rakyat Palestina khususnya yang berada di Gaza dan Tepi Barat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan kasus kejahatan genosida.
Setelah menyampaikan argumennya pada pertengahan Januari lalu, Afrika Selatan mendesak agar ICJ melakukan tindakan secepatnya karena situasi di Gaza semakin genting.
113 hari perang, tidak ada tanda-tanda Israel menurunkan intensitas serangannya kepada warga sipil yang tidak berdosa.
Berikut ini reaksi dari rakyat Palestina terhadap putusan terbaru dari ICJ.
Warga Palestina di Gaza
Warga Palestina di Gaza mengatakan mereka sangat terpukul dengan keputusan ICJ yang tidak memerintahkan Israel menghentikan pemboman dan invasi darat yang sudah berlangsung hampir empat bulan di jalur tersebut.
Ahmed al-Naffar (54) yang mengikuti pengumuman pengadilan di Deir el-Balah, Gaza tengah, mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak terlalu banyak berharap pada Mahkamah Internasional.
"Meskipun saya tidak mempercayai komunitas internasional, saya memiliki secercah harapan bahwa pengadilan akan mengambil keputusan. gencatan senjata di Gaza," kata Ahmed Al Naffar pada 26 Januari 2024, dikutip SenayanPost.com dari Al Jazeera.
Ahmed kemudian menambahkan bahwa pengadilan tersebut gagal melakukan tugasnya untuk segera menghentikan perang.
Sementara itu, pengungsi Palestina lainnya, Mohammad al-Minawi (45) memiliki pandangan serupa.