internasional

ICJ Umumkan Tanggapan Kasus Kejahatan Genosida Israel Minggu Ini, Menlu Afrika Selatan Bakal Hadir

Kamis, 25 Januari 2024 | 17:35 WIB
ICJ akan putuskan tindakan darurat dalam kasus kejahatan genosida Israel di Gaza yang diajukan Afrika Selatan pada minggu ini. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.

Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan, yang melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian.

Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.

Baca Juga: Indonesia Dukung Penuh Afrika Selatan di ICJ dalam Gugatan Kejahatan Genosida Israel

Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.

Menjelang sidang umum pada hari Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.

"Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan, penangguhan kegiatan militer," kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.

Dia menambahkan bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember dan menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

Baca Juga: Israel Bantah Tudingan Afrika Selatan di ICJ soal Genosida Gaza, Singgung soal Hamas

Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya.

Jika Israel mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, maka tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.

Sementara itu, Israel menolak tuduhan genosida yang dilontarkan Afsel dan menyebutnya sebagai 'sangat menyimpang' dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri dari Hamas, kelompok Palestina yang memimpin serangan mendadak terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober.

Insiden itu menewaskan sedikitnya 1.139 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut kepada para pejabat Israel.

Israel mengatakan mereka menargetkan Hamas di Gaza, bukan warga sipil Palestina.***

Halaman:

Tags

Terkini