SENAYANPOST - Rencana Presiden AS Donald Trump untuk melakukan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza mendapat kecaman dari dunia internasional.
Menurut pengamat, rencana Donald Trump tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Tidak hanya itu, Donald Trump yang baru dilantik sebagai presiden AS itu mengatakan bahwa Mesir dan Yordania siap menampung pengungsi Palestina.
Deportasi atau pemindahan paksa penduduk sipil secara keseluruhan atau sebagian merupakan kejahatan perang menurut hukum humaniter internasional.
Baca Juga: SOHR: Pemerintah Suriah Eksekusi 35 Warga, Lima di Antaranya Kelompok Alawi
Ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap warga sipil, hal itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional.
Menurut Komite Internasional Palang Merah (ICRC), aturan ini merupakan hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua negara yang tidak terus-menerus menolaknya.
Ardi Imseis, profesor Hukum Internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, mengatakan bahwa wacana Presiden Trump untuk relokasi warga Gaza keluar Palestina adalah ilegal.
"Keinginan Presiden Trump untuk 'merelokasi' warga Palestina secara massal dari Jalur Gaza yang diduduki adalah ilegal sekaligus angan-angan," kata Ardi Imseis pada 27 Januari 2025, dikutip SenayanPost.com dari Middle East Eye.
Baca Juga: Warga Israel Ejek Rencana Presiden Donald Trump Relokasi Rakyat Palestina dari Gaza
"Berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan ke wilayah kekuasaan pendudukan atau ke wilayah negara lain mana pun, yang diduduki atau tidak, dilarang, apa pun motifnya," lanjutnya.
"Menurut ICRC, alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah kekuasaan pendudukan merampas dan menjajah wilayah pendudukan melalui pembersihan etnis, seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayah-wilayah tertentu yang didudukinya selama Perang Dunia Kedua," imbuhnya.
"Larangan pemindahan warga sipil sebagai akibat perang bermula dari perang saudara Amerika dan dianggap sebagai prinsip hukum perang yang mapan," kata Michael Sfard, pengacara hak asasi manusia Israel.
Ilegal dan tidak bertanggung jawab
Artikel Terkait
Pemerintah Bantah Bakal Relokasi Warga Gaza ke Indonesia: Ini Tidak Dapat Diterima
Anggota DPR Tanggapi Wacana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia: Justru yang Harus Dipindahkan Itu...
Indonesia Dukung Gencatan Senjata di Gaza, Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Dua Langkah Konkret Ini
Pertama Kalinya, 650 Ribu Rakyat Palestina Kembali Pulang ke Gaza Utara Sejak Perang 7 Oktober 2023
Warga Israel Ejek Rencana Presiden Donald Trump Relokasi Rakyat Palestina dari Gaza