Sekjen PBB Soroti Aktivitas Israel Penjajah di Tepi Barat Palestina, Sebut Hancurkan Prospek Solusi Dua Negara

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 18 Juli 2024 | 20:04 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan Israel penjajah di Tepi Barat mengecilkan peluang solusi dua negara dengan Palestina. (Instagram.com/@antonioguterres)
Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan Israel penjajah di Tepi Barat mengecilkan peluang solusi dua negara dengan Palestina. (Instagram.com/@antonioguterres)
 

SENAYANPOST - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan bahwa kebijakan Israel penjajah di Tepi Barat menghancurkan prospes solusi dua negara dengan Palestina.

Antonio Guterres juga menyoroti bahwa langkah-langkah administratif dan hukum Israel mengubah geografi Tepi Barat, Palestina.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich juga secara terang-terangan akan terus melakukan aneksasi Tepi Barat yang jelas-jelas melanggar hukum internasional.

Perluasan permukiman diperkirakan akan semakin cepat karena perampasan tanah dalam jumlah besar di wilayah strategis dan perubahan dalam perencanaan, pengelolaan lahan, dan tata kelola, tambah Guterres.

Baca Juga: Tidak Hanya Fatah, Hamas Ungkap Pertemuan di Beijing akan Undang Seluruh Faksi Palestina Akhir Juli Ini

"Perkembangan terkini menancapkan paku di jantung setiap prospek solusi dua negara," kata Antonio Guterres pada 17 Juli 2024, dikutip SenayanPost.com dari Times of Israel.

Ia mengatakan Israel mengambil langkah-langkah untuk memperluas kedaulatan atas Tepi Barat.

Guterres mengatakan Israel telah mengambil langkah-langkah hukuman terhadap Otoritas Palestina dan melegalkan lima pos terdepan Israel di Tepi Barat.

Israel telah membangun pos terdepan seperti itu di Tepi Barat sejak 1967.

Baca Juga: Jalan Panjang Persatuan Nasional Palestina, China Kembali Mediasi Hamas dan Fatah Pekan Depan

"Kita harus mengubah arah. Semua aktivitas permukiman harus segera dihentikan," lanjutnya.

Ia mengatakan permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hambatan bagi perdamaian dengan Palestina.

Mahkamah Internasional akan menyampaikan pendapat yang bersifat nasihat dan tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari "pendudukan wilayah Palestina" oleh Israel pada tanggal 19 Juli.

Meskipun Israel telah mengabaikan pendapat tersebut di masa lalu, putusan ICJ pada hari Jumat dapat menambah tekanan politik atas perang yang telah berlangsung selama sembilan bulan melawan kelompok teror Palestina Hamas di Jalur Gaza.

Baca Juga: Hamas Bantah Mundur dari Negosiasi Gencatan Senjata di Gaza, Sebut Netanyahu Halangi Kesepakatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Times of Israel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X