SENAYANPOST – Nikita Mirzani mendapatkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik kepada Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara pun mengungkapkan tanggapannya kliennya.
Surya mengungkap kliennya senang karena hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan kasus pemerasan, seperti dikutip dari Kilat.com.
Surya juga mengatakan bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi pembelaan terhadap reputasi produk skincare Reza Gladys yang dituduh tidak miliki sertifikat BPOM.
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucap Surya.
Jika produknya terbukti bermasalah, kata Surya, maka ia meminta kepada pihak yang menuding untuk melaporkannya ke BPOM atau polisi.
Baca Juga: Sejarah Tradisi Halloween, Dimulai di Eropa dan Pengaruh Gereja, Dirayakan Setiap 31 Oktober
Reza Gladys juga menghormati putusan hakim kepada Nikita Mirzani. ***
Artikel Terkait
JPU Diduga Rekam Suara Tanpa Izin di Persidangan Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Pengamat Hukum: Bahaya Ini!
Hotman Paris Komentari Persidangan Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Singgung soal Uang Rp4 Miliar
Nikita Mirzani Lapor ke KPK Terkait Dugaan Suap terhadap Aparat Penegak Hukum, Ini Komentar Reza Gladys dan Suami
Rumitnya Kasus dan Persidangan Nikita Mirzani, Hotman Paris Beberkan Tiga Kemungkinan Ini
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pelecehan Anak Nikita Mirzani