SENAYANPOST – Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kasus tersebut bermula dari konfliknya dengan Reza Gladys.
Baca Juga: Sejarah Tradisi Halloween, Dimulai di Eropa dan Pengaruh Gereja, Dirayakan Setiap 31 Oktober
Tentang putusan tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan keberatannya.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ungkap Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang diberitakan Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Nikita Mirzani, tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare), yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Raisa dan Hamish Daud Sepakat Asuh Anak Bersama, Kami Saling Menjaga
Nikita Mirzani pun akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
Baca Juga: Raisa Bongkar Alasan Gugat Cerai Hamish Daud, Saya Bukan Menyerah
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," ucapnya. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Menarik Kasus Lisa Mariana yang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Dita Karang ex SECRET NUMBER Resmi Debut Solo, Inilah Lirik Lagu Love So Sweet
Lirik Lagu House Party, VVUP, Ada Member dari Indonesia, Kim!
Lirik Lagu Like A Flame, NWH:I, Single Debut 2 Member Indonesia di KPop
Jule Akui Selingkuhi Na Daehoon, Permintaan Maafnya Dikritik, Terlalu Fokus ke Brand