Akhirnya NGO tersebut pada tahun 2022 mendesak Presiden AS, Joe Biden untuk menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang meminta agar membatalkan proyek PLTA Batang Toru namun demi kepentingan nasional dan kesadaran sebagai bangsa yang berdaulat, maka permintaan yang aneh tersebut tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga: Pembalap Indonesia Siap Beraksi di Pre Season Test dan Seri 1 ARRC 2023 Thailand
Dalam kampanye global di berbagai forum rekayasa yang membahas ekosistem Batang Toru, mereka selalu fokus pada ekosistem PLTA saja. Dalam suatu diskusi publik di Jakarta secara terbuka CEO Mighty Earth menyindir, bahwa investasi PLTA Batang Toru adalah dalam rangka BRI-nya RRC. Dengan demikian jelas bahwa aktifitas Mighty Earth disebabkan oleh ketakutannya, bahwa Indonesia akan menerima investasi dari RRC. Kesimpulan yang terencana dari diskusi-diskusi publik yang bertema tendensius demikian itu selalu mereka viralkan melalui mass-media dan media-sosial, untuk menghambat dan mengganggu ketahanan energi yang berdampak pada ketahanan pangan rakyat.
Tantangan tersebut harus dijawab dengan cepat dan tepat (Velox et Exactus), untuk menghadapi kemungkinan geostrategi AS yang ingin memindahkan resesi perekonomian Eropa ke Asia, akibat berlarut-larutnya perang Russo-Ukraina.
Asumsi tersebut berdasarkan fakta aksi provokatif Nancy Pelosi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS ke Taiwan pada 2 Agustus 2022 dan Kamala Harris Wakil Presiden AS ke pulau Palawan dekat Laut China Selatan pada 22 Nopember 2022, yang merupakan usaha untuk mengalihkan proyeksi militer RRC agar tidak membantu Rusia dalam perang dengan Ukraina dan NATO. Jika geostrategi tersebut berhasil, niscaya derajat hambatan dan gangguan yang harus dihadapi oleh RI akan meningkat menjadi ancaman, terhadap sistem pembinaan ekonomi Pancasila.
Baca Juga: Beda dengan Ridwan Kamil, Begini Cara Gibran Rakabuming Respons Keluhan Masyarakat
Strategi dalam Ketahanan Pangan
Strategi Hankamnas dalam konteks ketahanan pangan rakyat ditujukan untuk menjawab tantangan dari provokasi melalui simulakra, yang membangun opini negatif umum terhadap penerapan ekonomi Pancasila.
Kepentingan HANKAMNAS adalah mempertahankan dan mengamankan usaha-usaha pemerintah menumbuh kembangkan UMKM-UMKM, agar usaha mereka tidak diganggu dengan isu-isu pelestarian hutan yang dimanipulasi oleh NGO-NGO asing yang menyusup ke berbagai LSM kita dan mengamankan terbentuknya koperasi antar UMKM ataupun usaha individu masyarakat. Di negara AS sendiri terdapat UU yang disebut FARA yang mewajibkan pengungkapan ke publik, tentang siapa orang yang mewakili agen asing yang didefinisikan sebagai individu atau entitas. Semua harus mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman (DOJ) dan diselekasi dengan keharusan mengungkapkan aktivitas mereka dan hubungan-hubungannya, termasuk siapa atau instansi mana yang menjadi pendukung finansialnya.
Tanpa larangan yang tegas dari RI terhadap kegiatan terselubung NGO-NGO asing, suatu usaha UMKM, misalnya, yang merubah batang pohon sagu menjadi tepung sagu di Jayapura kemudian diproses lanjut dan berhasil menjadi beras sagu oleh UMKM lain di Tangerang, dapat saja menjadi bulan-bulanan NGO-NGO tersebut untuk juga diganggu. Perubahan dari tepung sagu menjadi beras sagu berarti dapat menggantikan makanan pokok rakyat dari nasi padi ke nasi sagu, yang dapat disimpan sampai 5 (lima) tahun tanpa bahan pengawet dan tidak mengandung kutu. Harga pasar yang sangat murah yaitu Rp 25.000 untuk 3 (tiga) kali makan, memungkinkan pemerintah bertindak sebagai market place dalam mensosialisasikan perubahan makanan pokok rakyat tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mantap Maju Pilkada 2024 Jadi Calon Gubernur Jawa Barat, Siapa Calon Wakilnya?
Zat yang rendah kalori dan berkadar gula sangat rendah dengan harga terjangkau merupakan makanan pokok bangsa Indonesia asli di bagian timur seperti Papua dan Maluku sejak zaman pra-sejarah. Pohon sagu adalah tanaman rumbia yang tumbuh liar di hutan dengan tinggi 30 (tiga puluh) meter dapat menghasilkan sampai 300 kg tepung sagu. UMKM pembudi daya pohon sagu dapat menuai panen setiap 8 (delapan) tahun sejak penanamannya, dengan regenerasi alamiah yang menakjubkan.
Meningkatkan ketahanan pangan memerlukan strategi terobosan, dengan mengalihkan makanan pokok rakyat sebagai sasaran yang rasional dan logis. Dengan demikian maka Pancasila dapat memverifikasi secara empirik kepada dunia, tentang kemampuan Indonesia untuk mandiri di bidang ekonomi. Karenanya maka dalam konteks ekonomi Pancasila, persepsi dari HANKAMNAS adalah dipertahankannya ekonomi nasional RI dari hambatan, gangguan dan ancaman kepentingan bangsa asing, yang ingin menguasai hajat hidup orang banyak di Indonesia melalui isu lingkungan hidup yang dimanipulasi. Keamanan nasional harus ditegakkan untuk mengawal ketahanan energi dan ketahanan pangan, melalui Law Enforcement yang konsekuen demi menjamin tumbuh berkembangnya ekonomi kerakyatan.
Rekomendasi
Selama ini LSM-LSM domestik hanya diatur dalam Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Instruksi Mendagri tentang Pembinaan LSM saja. Karena itu untuk melanjutkan kebijakan pemerintah yang telah melarang beroperasinya NGO-NGO asing di Indonesia, perlu disusun dalam RUU tentang Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila larangan yang tegas terhadap LSM-LSM domestik yang berkolaborasi dengan NGO-NGO asing. Untuk memperoleh kredibilitas dan akuntabilitas publik, semua LSM perlu diaudit oleh pemerintah dengan hasil yang wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Honda Gold Wing Versi Terbaru Resmi Dijual di Indonesia, Jangan Kaget Lihat Harganya
Tambahan