ekonomi

Aturan Pajak Baru Terbit, Pemerintah Jamin Beban UMKM Tidak Bertambah

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:17 WIB
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)

"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *

Halaman:

Tags

Terkini