"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *
"Kami tegaskan kembali, tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan untuk UMKM yang memenuhi syarat. Pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta ini tetap berlaku," kata Reghi. *