Menurutnya, kunci kebijakan tersebut akan ada di revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang sudah diteken Mendag Zulkifli Hasan sore kemarin.
"Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan di platform dan sudah clear arahan presiden, social commerce dengan e-commerce harus dipisah," jelasnya.
Kemudian Teten juga menambahkan bahwa platform tersebut tidak boleh menjual produknya sendiri.
"Dalam Permendag itu platform nggak boleh jual produknya sendiri," tutup Teten terkait viralnya TikTok Shop baru-baru ini.***