Rencananya, tidak akan sembarang produk masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu WIN FOR YOU, Winter aespa feat Im Siwan dari Projek Sm Classics
"Kemudian nanti kita akan atur barang yang dari luar itu perlakuannya akan sama dengan barang yang ada di dalam negeri," jelasnya.
Seperti misalnya makanan, maka makanan impor tersebut harus mengikuti kebijakan dan aturan yang ada di Indonesia.
"Kalau makanan misalnya didaftarkan sertifikat halal, kalau skincare harus ada BPOM nya, kalau nggak ada yang jamin siapa?" katanya.
Baca Juga: Kanker Bukan Halangan, Vidi Aldiano Semangat balik Kerja Lagi, Siapkan Gebrakan Baru
Kemudian tidak ada yang bertindak sebagai produsen dan dikenakan biaya tambahan jika impor.
"Kemudian yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau transaksi impor kita satu transaksi 100 dolar AS," lanjutnya.
Zulkifli menegaskan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 itu akan disahkan sore ini.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Bertambah
"Diputuskan hari ini dan sore ini sudah saya tandatangani," ujarnya.
Ia juga menambahkan jika ada yang melanggar dalam seminggu ini maka akan dikoordinasikan dengan Kominfo.
"Kalau misalnya dalam seminggu ini ada pelanggaran, kita koordinasikan dengan Kominfo dan ditutup," jelas Mendag Zulkifli Hasan.***