SENAYANPOST - Linimasa media sosial (medsos) sedang ramai memperbincangkan kasus dugaan penipuan trading kripto oleh influencer, Timothy Ronald.
Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 14 Januari 2026, pelapor kasus tersebut, Younger, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Younger melaporkan Timothy selaku influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto atas dugaan penipuan trading kripto dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Pelapor hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, hadir didampingi kuasa hukumnya, Jajang, sekitar pukul 11.26 WIB.
Younger juga membawa dua orang saksi yang merupakan korban dalam kasus serupa.
Baca Juga: Roby Tremonti Nangis, Klarifikasi Tokoh Bobby di Buku Broken Strings Bukan Dirinya
"Kita baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sama kepolisian," ujar Younger sebagaimana dilansir dalam postingan tersebut.
Mengaku Rugi Rp3 Miliar
Dalam kasus ini, Younger mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Pelapor Timothy itu menilai, korban dalam kasus ini tidak hanya dirinya, melainkan masih banyak pihak lain yang mengalami kerugian serupa.
Kuasa hukum Younger, Jajang, menyebut jumlah korban yang telah melapor mencapai ratusan orang untuk didampingi olehnya.
"Ini baru satu orang (korban), termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban," ucap Jajang dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Ayah Aurelie Moeremans Laporkan Roby Tremonti ke Komnas PA, Dipungut Biaya dan Dituding Agresif
Korban Diklaim Capai 300 Orang
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Peringatkan Pengusaha Balpres, Sebut Jangan Serang Pemerintah Kalau Tak Bersih
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Sentralisasi Sistem Bea Cukai: Daerah Tak Bisa Main-main Lagi
Indeks Keyakinan Konsumen RI Naik per November 2025, Stimulus Menkeu Purbaya Mulai Tunjukkan Hasil
Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025 Berkat Transformasi Digital IFG
Potensi Mesir Pasar Ekspor Terbesar Pertama bagi Produk Indonesia di Benua Afrika