Usai Purbaya Lempar Tanggung Jawab Redenominasi ke BI, Pengamat Ekonomi Ingatkan Fokusnya Bukan Hanya soal Administrasi

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Senin, 17 November 2025 | 11:50 WIB
Menyoroti wacana redenominasi mata uang rupiah yang diungkap Menkeu Purbaya. (Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti wacana redenominasi mata uang rupiah yang diungkap Menkeu Purbaya. (Instagram.com/@menkeuri)

Dalam kesempatan yang sama, Ferry menekankan persoalan terbesar terkait redenominasi bukan sekadar teknis, tetapi persepsi masyarakat.

“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah efek psikologisnya, karena uang Rp1000 jadi Rp1 bagi masyarakat kita yang hidupnya Rp50 ribu sehari,” jelasnya.

Ia kemudian memberi gambaran sederhana tentang potensi kegelisahan publik apabila kebijakan redenominasi diterapkan.

Baca Juga: Relokasi Korban Terdampak Longsor Cilacap, Pemda Siapkan Lahan 3,5 Hektare untuk Huntara

“Kalau dipotong dari Rp50 ribu jadi Rp50 perak kan, masyarakat kita akan merasa kok jadi sedikit sekali uangnya,” ucap Ferry.

Pengamat ekonomi itu pun menegaskan, fokus kebijakan ini harus mempertimbangkan persepsi masyarakat kecil.

“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutup Ferry.

Baca Juga: Ruben Onsu Susah Ketemu Anak, Langsung Bongkar Nafkah sampai Uang Sampah Jutaan Rupiah

Lantas, siapa sebenarnya yang mengemban wewenang atau tanggung jawab dalam menerapkan kebijakan redenominasi ini?

Menkeu Purbaya: Redenominasi Bukan Wewenang Kemenkeu

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menjelaskan, redenominasi bukan berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, (14/11/25).

Baca Juga: 3 Member NewJeans Sudi Balik ke ADOR, Ajukan Syarat Min Hee Jin Harus Jadi Produser

Purbaya menyebut, isu redenominasi itu tercantum dalam PMK karena mengikuti struktur rencana legislasi.

“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X