LHKP PP Muhammadiyah Minta Pemerintah RI Belajar Kasus Jepang dan Eropa Terkait Kenaikan PPN

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:54 WIB
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi, Ph.D saat diwawancara Senayan Post
Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi, Ph.D saat diwawancara Senayan Post


SENAYANPOST - Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap agar pemerintah bisa mengambil pelajaran dari kegagalan negara lain khususnya Jepang dan beberapa Negara Eropa saat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


LHKP PP Muhammadiyah mencontohkan, negara Jepang pernah menaikkan PPN dari 5 persen menajdi 8 persen pada 2014 yang justru menurunkan konsumsi rumah tangga di negara itu. Konsumsi yang sebelumnya cepat dan menciptakan lonjakan ekonomi tiba-tiba menurun setelah PPN diterapkan.


"Ketika Jepang menaikkan tarif PPN, pengeluaran konsumsi rumah tangga mengalami penurunan tajam," tulis LHKP PP Muhammadiyah dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024). 

Akibatnya, perekonomian Jepang melambat dan memaksa pemerintah menunda rencana kenaikan PPN.

"Situasi serupa terjadi di Eropa, yaitu ketika Jerman menaikkan tarif PPN dari 16 persen menjadi 19 persen pada 2007, konsumsi domestik menurun, meskipun ekonomi Jerman secara keseluruhan mampu mengatasi dampak jangka pendek berkat ekspor yang kuat," tulis LHKP PP Muhammadiyah.


Dampak paling kuat dirasakan Spanyol saat menaikkan PPN dari 16 persen menjadi 18 persen pada 2010,  kembali menaikkan menjadi 21 persen pada 2012. Kebijakan tersebut memperburuk resesi yang sedang berlangsung di Spanyol.


Sebab itu, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh LHKP PP Muhammadiyah adalah meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung 1 Januari 2025. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa  kenaikan PPN diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X