Bupati Way Kanan Minta Bantuan AM Hendropriyono Percepat Reaktifasi Bandara Gatot Subroto

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 31 Juli 2024 | 22:42 WIB

 

SENAYANPOST – Bupati Way Kanan Lampung Raden Adipati Surya pada Selasa 31 Juli 2024 menyambut rombongan Prof Dr Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono di Bandara Gatot Subroto yang terletak di kecamatan Way Tuba kabupaten Way Kanan bagian utara provinsi Lampung.

 

Bupati Inisiator Kabupaten Layak Anak ini menjelaskan bahwa perjuangan untuk mengkomersilkan Lapangan Udara (Lanud) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Gatot Subroto ini sudah dimulai sejak era kepemimpinan Bapak Tamanuri yang menjabat Bupati Way Kanan pada tahun 2006.

 

Pemanfaatan Lanud TNI AD Gatot Subroto akan meningkatkan aktifitas perekonomian masyarakat tidak hanya di kabupaten Way Tuba provinsi Lampung, akan tetapi juga 4 (empat) kabupaten lainnya baik di provinsi Lampung yaitu kabupaten Lampung Barat atau provinsi Sumatra Selatan yaitu kabupaten OKU, kabupaten OKU Timur dan kabupaten OKU Selatan.

 

“Bandara ini menguntungkan. Pangsa pasar 2 juta jiwa dari 5 (lima) kabupaten yang terdapat 20 perusahaan industri berskala besar,” jelasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Way Kanan sangat serius mengembangkan Lanud TNI AD Gatot Subroto menjadi bandara komersil, bahkan telah berinvestasi sebesar 12 Milyar selama Raden Adipati Surya menjabat sebagai bupati untuk menambahkan fasilitas di dalam area bekas landasan pacu yang dibuat pada masa Jepang ini.

 

Sementara ini, hanya pesawat kecil jenis ATR yang dimiliki oleh maskapai Citilink dan maskapai Susi Air yang dapat mendarat di landasan pacu Lanud TNI AD Gatot Subroto. Akan tetapi keduanya memberikan jadwal di sore dan malam hari sehingga mengharuskan adanya peralatan untuk penerangan yang belum dimiliki.

 

"Mohon bantuan Jenderal agar bisa ATR di waktu siang. Paling tidak untuk kenang-kenangan kami kepada rakyat,” pinta wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) provinsi Lampung ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X