SENAYAN POST - Pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Mustopa NR (60) diketahui pernah melakukan tindak pidana di Lampung pada 2016 silam.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad setelah geger penembakan di Kantor MUI Pusat yang dilakukan oleh Mustopa.
Dari data yang didapat, Mustopa yang merupakan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat itu ternyata pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (Mustopa NR) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat," ujar Pandra pada 2 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Adapun Mustopa melakukan perusakan di kantor DPRD Lampung yang merupakan salah satu fasilitas penting.
"Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Surat-surat Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI, Ada Kaitan dengan Jaringan Teroris?
Mustopa sudah menjalani proses persidangan dan hukuman penjara.
Namun, Pandra tidak menerangkan berapa lama Mustopa dipenjara.
"Sudah jalani hukuman berdasarkan putusan," pungkasnya.
Baca Juga: Penembakan Kantor MUI Pusat, Kapolda Metro Jaya Ungkap Dugaan Awal Senjata yang Digunakan Pelaku
Sebagaimana diketahui, masyarakat kembali dihebohkan dengan aksi teror yang terjadi di Kantor MUI Pusat yang berada di Menteng, Jakarta Pusat.
Dari insiden itu, diketahui bahwa pelaku merupakan Mustopa, warga Lampung berusia 60 tahun.