"Kedua, ketiga tersangka itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, artinya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.
Terakhir, penyidik mengungkap soal peraturan perundangan terkait jumlah barang bukti.
Baca Juga: Banyak Bikin Masalah, Bule di Bali Tak Boleh Sewa Motor
"Ketiga, sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 dan UU RI Nomor 39 yang mengatur jumlah barang bukti," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi akan merekomendasikan agar ketiga tersangka untuk direhabilitasi.
"Maka kami dari penyidik menyimpulkan kepada tiga tersangka AZ, R, dan M, kita lakukan asesmen dan lakukan rehabilitasi," tegasnya.
Baca Juga: Seolah Dejavu dengan Persib, Persija Jakarta Telan Kekalahan di Tangan Persik Kediri
Penyidik mengungkapkan bahwa tiga tersangka termasuk Ammar Zoni ditempatkan di rehabilitasi 3-6 bulan.***