Polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sabu seberat 1 gram lebih.
Baca Juga: Israel Ikutan Piala Dunia U-20, Indonesia Tetap Dukung Palestina?
Tidak hanya Ammar Zoni, terlihat dua tersangka lainnya sudah lengkap berbaju tahanan.
Salah satunya adalah sopir Ammar Zoni yang diperintahkan majikannya untuk membeli sabu di daerah Boncos, Jakarta Barat.
Penetapan tersangka Ammar ini dikonfirmasi oleh Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selamat, Achmad Ardhy.
Baca Juga: Sutradara The Glory Ahn Gil Ho Bantah Tudingan Perundungan di Sekolah
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu," katanya dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Achmad menerangkan bahwa Ammar Zoni ditangkap bersama sopirnya berinisial M (35) dan rekan sopirnya, R (37).
Sementara, Ammar dijerat pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, polisi akan mendalami lebih lanjut apa peran dari kedua sopir dalma kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Ammar Zoni ini.***