polhukam

Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini

Jumat, 3 Maret 2023 | 15:07 WIB
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

SENAYANPOST - Nama Eko Darmanto mendadak jadi sorotan publik, pasalnya sosok Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta viral di Twitter lantaran pada akun Instagram pribadinya Eko kerap memamerkan koleksi kendaraan mahalnya.

Jika melihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2021, Eko memiliki harta senilai Rp15,7 miliar dengan hutang sebesar Rp9 miliar sehingga sisa harta yang dimiliki Eko sebesar Rp6 miliar.

Eko merupakan pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, eselon III berhak mendapat gaji pokok sebesar Rp2.920.800 sampai Rp5.211.500 per bulan.

Selain gaji, Eko juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu. Tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000 dan yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000

Eko yang merupakan kepala kantor masuk dalam kelas jabatan 8 hingga 10. Merujuk peraturan dan kelas jabatan tersebut, diperkirakan Eko mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp3.980.000 hingga Rp4.388.000.

Jika diasumsikan gaji pokok Eko Rp5.211.500 dan tunjangan Rp4.388.000, maka pendapatan dia per bulannya hanya Rp9.599.500.

Buntut flexing di media sosial ini, Eko akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta.

Pencopotan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di LHKPN.***

Tags

Terkini