SENAYANPOST – Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah strategis untuk menjaga hubungan antarlembaga penegak hukum.
Menurut Boni, dalam situasi tersebut, menjaga keharmonisan institusi menjadi kepentingan yang lebih penting dibandingkan berpegang secara kaku pada aspek prosedural.
"Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku," kata Boni pada 17 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Ia menilai pengalihan penanganan perkara tersebut dapat dipandang sebagai bentuk koordinasi yang sah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Oleh karena itu, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang sah secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi batu bara, kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara.
Kejagung juga menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta terbuka terhadap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan DPR RI.
Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan bentuk sinergitas guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.***