SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Anang menjelaskan pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.
"Yang lain masih penyidikan umum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anang menegaskan Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dan profesional.
Ia juga menyatakan Kejagung siap menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan dari DPR RI.
"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dari Polri.
Kejagung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan memastikan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tetap berlaku serta proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.***