Laporan DJ Donny terdaftar dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.
Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Kata Prabowo
Pada laporan ini, Donny turut melampirkan rekaman CCTV yang telah diunggah melalui akun media sosialnya.
Dalam rekaman itu, terlihat dua orang pria yang dengan sengaja melempar bom molotov ke rumahnya yang terjadi pada dini hari.
"Menurut tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga. Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar," jelas Donny.***