polhukam

Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:06 WIB
TM. Luthfi Yazid, Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia). (Dok Pribadi)

Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)/Alumnus Warwick University, UK/Dosen Tamu di Gakushuin University, Tokyo

SENAYANPOST - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI "kesambet". Ia tetiba membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah.

Putusan MK No. 60 yang "mencerahkan demokrasi" ini justru mau dianulir oleh Baleg DPR RI.

Jelas sekali, Rapat Baleg DPR RI (21-22 Agustus 2024) yang akan membegal putusan MK No 60/2024, yang final and binding itu, serampangan, ugal-ugalan dan barbar.

Baca Juga: Awal Mula 'Peringatan Darurat' Viral di Media Sosial hingga Demonstrasi di Senayan

Betapa tidak! MK satu-satunya lembaga hukum yang berwenang mutlak mengadili konflik konstitusi, justru keputusannya mau dianulir oleh DPR.

Jika hal itu terjadi, jelas akan terjadi krisis konstitusi yang amat parah dan membahayakan negara.

Lalu, kenapa Baleg DPR berusaha menganulir putusan MK yang final and binding? Alasannya bisa ditebak.

Pertama, motif utama Baleg DPR RI adalah materi dan kekuasaan. Sebab dengan adanya putusan MK No. 60 tersebut, maka kartel partai politik untuk kepentingan Pilkada telah diamputasi oleh MK.

Baca Juga: DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK

Kedua, selama ini untuk menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota maka sang calon harus membayar upeti dan mahar kepada partai politik dengan jumlah yang sangat besar.

Dengan adanya putusan MK No. 60, peran partai politik dalam urusan Pilkada diminimalisir.

Ketiga, putusan MK adalah sejajar dengan UU dan sifatnya final and binding.

Karenanya harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah keputusan itu diketok. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dianulir, bahkan oleh MK sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini