otomotif

Nasib Motor Listrik BGN: Bukan Barang Sitaan, Kejagung Izinkan untuk Didistribusikan

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:05 WIB
Motor listrik BGN yang menyeret eks pimpinan terkait dugaan korupsi pengadaan dan jual beli titik SPPG (TikTok/chokocips.42)

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.

Saat disinggung mengenai izin untuk mendiskusikan motor listrik tersebut, Syarief memastikan bahwa boleh dilakukan meski perkara masih bergulir.

“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegasnya.

BGN di bawah Dadan Hindayana, melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.

Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih, untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Dalam pembelian tersebut, diduga ada markup harga pengadaan saat motor listrik tersebut pun selesai dirakit.

Sementara vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat, sehingga membuat pimpinan perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BGN bertambah 3 orang, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB