3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
Pastikan memiliki bukti dan melakukan sanggahan dengan segera. Sebab kalau sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran kamu abaikan, maka STNK kamu bisa diblokir.
Kalau sudah diblokir, maka harus mengurus buka blokir. Untuk mengurus buka blokir, ada tiga cara yang dilakukan.
"Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Begitu Cara Mengurusnya
Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan juga bukti pembayaran denda tilang.
"Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut," sambung Ojo.
Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.***