SENAYANPOST - Sesuai dengan komitmennya, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) tetap gencar dalam menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Nah sebagai pengguna jalan, masyarakat bisa melakukan cek ETLE PMJ atau tilang elektronik secara mandiri, untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
Pasalnya pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ. Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Baca Juga: Arus Mudik Tilang Elektronik Tetap Berlaku, Pemudik Bisa Cek Lokasi Kameranya
Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah. Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.
Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).
Cara cek ETLE PMJ atau E-tilang bisa dilakukan dengan:
1. Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
2. Pilih menu "Cek Data"
3. Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan; 4. Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Cek Data”
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
• Waktu dan lokasi pelanggaran
• Status pelanggaran
•Jenis kendaraan
Bila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Pembayaran denda e-tilang tepat waktu, akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Untuk diketahui, berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE PMJ atau e-tilang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung.