Pemerintah Berikan Sinyal akan Menaikkan Harga BBM pada Maret 2024

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:55 WIB
ilustrasi pom bensin (unsplash.com/aidi)
ilustrasi pom bensin (unsplash.com/aidi)

SENAYANPOST - Pemerintah memberikan sinyal akan menaikkan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak, pada bulan Maret 2024 salah satunya Pertamax.

Sinyal tersebut diungkapkan oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia.

Menurut Menteri ESDM mengungkapkan bahwa, saat ini harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik di angka US$82 per barel, dibandingkan tahun 2023. Sehingga kenaikan itu jelasnya, akan mempengaruhi biaya produksi.

"Kalau yang non subsidi ini kan ikut formula harga indeks minyak kan, sekarang minyak udah berapa, US$82 per barel ya dibandingin sama tahun lalu ada kenaikan antara US$6 per barel. Itu pasti mempengaruhi biaya produksi," bilang Arifin, dikutip Senayan Post, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Daftar Pom Bensin yang Jual Pertamax Green 95 yang Resmi Diluncurkan Pertamina

Lebih lanjut Arifin, Menteri ESDM menjelaskan, terkait apakah BBM non subsidi akan dinaikkan pada Maret 2024 ini, dia mengatakan bahwa hal ini tergantung dari evaluasi dari PT Pertamina (Persero).

"Itu biar badan usaha yang bisa mengevaluasi, tapi mereka saling berkompetisi," bilang Menteri ESDM.

Adapun Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memutuskan, harga BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Bulan Februari 2024, tidak mengalami perubahan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, keputusan itu diambil usai pihaknya mengevaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus, serta nilai tukar mata uang Rupiah pada periode 25 Desember 2023 hingga tanggal 24 Januari 2024.

Baca Juga: Penasaran Berapa Harga Pertamax Green 95, BBM Baru dari Pertamina?

Dia menambahkan, keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series yang juga tidak berubah di Bulan Februari ini, telah melalui evaluasi berkala yang mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

"Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Irto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X