nasional

TRAGIS Suami Penganiaya Istri Hamil Dibebaskan Dengan Alasan Tindak Pidana Ringan

Minggu, 16 Juli 2023 | 07:37 WIB
Pelaku penganiayaan istri hamil di Tangerang Selatan dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan

SENAYAN POST - Kejadian tragis terjadi di Tangerang Selatan, tepatnya perumahan Serpong Park.

Seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan.

Naasnya, pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Anies Baswedan: Hentikan Proyek Utak Atik Kurikulum, Fokus Pada Kualitas Guru!

Insiden mengerikan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

Sebuah video memperlihatkan pelaku, BJ (38), terlihat memegang leher korban, TM (21).

Dalam yang direkam oleh warga sekitar penghuni lainnya hanya menjadi penonton bisu.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Punya Kekuatan Ini untuk Ratakan Al Zaytun dalam Hitungan Detik

Kejadian mengerikan ini terjadi pada Kamis, 13 Juni 2023 malam.

Ibu korban terbangun ketika mendengar pintu terbuka.

Saat dia memeriksanya di kamar, dia menemukan korban sudah mengalami luka parah di hidung.

Baca Juga: Tak Lagi Meledak-Ledak, Begini Komentar Habib Rizieq tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang

Ibu korban juga sempat terkena pukulan di kepala ketika mencoba melerai.

Korban sempat berusaha melarikan diri melalui jendela.

Halaman:

Tags

Terkini