Kebijakan aturan jam kerja tersebut bisa berupa imbauan atau ketentuan.
Baca Juga: Hasil Persikabo 1973 vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Dibuat Frustasi Laskar Pajajaran
"Tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yg menerapkannya," tambahnya.
Saat ini, di tengah diskusi yang intens, keputusan final tetap ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
"Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya," pungkas Latif Usman terkait kebijakan aturan jam kerja untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.***